Syarat-syarat Rumah Bebas PPN
Rumah Bebas PPN - Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) boleh sedikit bernafas lega. Pasalnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.011/2012, pemerintah membebaskan pajak untuk rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya. PMK sendiri berlaku sejak 3 Agustus 2012. Syarat-syarat Rumah Bebas
Rumah Bebas PPN - Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) boleh sedikit bernafas lega. Pasalnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.011/2012, pemerintah membebaskan pajak untuk rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya. PMK sendiri berlaku sejak 3 Agustus 2012. Syarat-syarat Rumah Bebas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar